Sunday, February 8, 2009

Pengertian Keluarga

Keluarga adalah bagian terkecil masyarakat yang terdiri aras kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli

  • UU Nomor 52 Tahun 2009
    Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I Pasal 1 ayat 6, Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri adan anaknya, atau ayah dengan anak (duda) atau ibu dengan anaknya (janda).
  • Departemen Kesehatan RI (1988)
    Menurut Departemen Kesehatan RI, Keluarga bagian yang terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
  • UU. No. 10 Tahun 1992
    Menurut UU. No. 10 Tahun 1992, Keluarga adalah keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
  • Sayekti (1994)
    Menurut Sayekti, Keluarga adalah suatu ikatan atau persekutuan hidup atas dasar perkawinan antar orang dewasa yang berlainan jenis yang hidup bersama arau seorang laki-laki atau perempuan yang sudah sendirian dengan atau tanpa anak baik anak sendiri atau adopsi yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.
  • Narwoto Dan Suyanto (2004)
    Menurut Narwoto Dan Suyanto, Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya mengembang/meningkat.
Unit/kelompok sosial terkecil di masyarakat
Berbeda dengan istilah rumah tangga, karena rumah tangga lebih pada aspek ekonomi (satu dapur)
Terbentuk karena:
ikatan pernikahan/hukum
keturunan/kekerabatan

No comments:

Post a Comment